1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan :
a. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
b. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; P
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- hak-hak asasi manusia;
- hak dan kewajiban warga negara;
- pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
- Wilayah negara dan pembagian daerah;
- kewarganegaraan dan kependudukan;
- keuangan negara,
- diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untak diatur dengan Undang-Undang.
b. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
3. Materi Muatan Mengenai Ketentuan Pidana :
a. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
a. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
b. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :
- Undang-Undang;
- Peraturan Daerah Provinsi; atau
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat
memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
4. Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang :
http://agungnugraha17.blogspot.co.id/2012/10/beberapa-perbedaan-antara-undang-undang.html
- Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 belum diatur lembaga yudikatif mana yang berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundag-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
- Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur mengenai hal tersebut yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) : (1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
0 komentar:
Posting Komentar